{"id":739,"date":"2019-10-15T04:12:19","date_gmt":"2019-10-15T04:12:19","guid":{"rendered":"https:\/\/staiindojkt.ac.id\/?p=739"},"modified":"2019-10-15T05:24:54","modified_gmt":"2019-10-15T05:24:54","slug":"urgensi-pencatatan-pernikahan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/staiindojkt.ac.id\/?p=739","title":{"rendered":"URGENSI PENCATATAN PERNIKAHAN"},"content":{"rendered":"\n<div class=\"wp-block-image\"><figure class=\"aligncenter is-resized\"><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" src=\"https:\/\/staiindojkt.ac.id\/wp-content\/uploads\/2019\/10\/insomnia-bermodal-handphone-bujuk-rayu-pria-40-tahun-perdayai-gadis-belia-kXZsYmxsmS.jpg\" alt=\"\" class=\"wp-image-740\" width=\"600\" height=\"300\" srcset=\"https:\/\/staiindojkt.ac.id\/wp-content\/uploads\/2019\/10\/insomnia-bermodal-handphone-bujuk-rayu-pria-40-tahun-perdayai-gadis-belia-kXZsYmxsmS.jpg 800w, https:\/\/staiindojkt.ac.id\/wp-content\/uploads\/2019\/10\/insomnia-bermodal-handphone-bujuk-rayu-pria-40-tahun-perdayai-gadis-belia-kXZsYmxsmS-300x150.jpg 300w, https:\/\/staiindojkt.ac.id\/wp-content\/uploads\/2019\/10\/insomnia-bermodal-handphone-bujuk-rayu-pria-40-tahun-perdayai-gadis-belia-kXZsYmxsmS-768x384.jpg 768w\" sizes=\"auto, (max-width: 600px) 100vw, 600px\" \/><\/figure><\/div>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\" style=\"text-align:center\">(Antara Fiqh dan Hukum Positif) <\/h3>\n\n\n\n<p>Negara\nIndonesia Di Era globalisasi 4.0 ini, banyak mengalami permasalahan yang\ntergolong kontemporer, dan memerlukan pembahasan yang serius untuk\nmengentaskannya, salah satu bentuk permaslahan tersebut dalam bidang\npernikahan, yaitu pernikahan sirri atau nikah yang tidak tercatat,<\/p>\n\n\n\n<p>Hal ini\ntimbul pada umumnya akibat pemahaman yang melenceng dalam masyarakat, karena\nhanya memahami aspek fikih saja, tanpa melihat aspek kepentingan pemerintah,\npadahal masyarakat Indonesia hidup berdampingan dalam kesaharian, dan negara\njuga mengambil andil dalam mengatur kehidupan dan ketentraman masyarakatnya,\noleh sebab itu mementingkan aturan fiqih tanpa mengimbangi dengan aturan\npemerintah maka akan menjadi kesalahan yang sangat fatal. Hal yang demikian\nterjadi dalam ranah Pencatatan pernikahan.<\/p>\n\n\n\n<p>Pencatatan\npernikahan kerap sekali diabaikan oleh mereka yang menganggap pernikahan tetap\nsah hukum nya jika memenuhi aspek fiqihnya saja. Ini adalah kekeliruan yang\nsangat mendasar, karena apabila dikaji lebih mendalam, tujuan dari pencatatan\npernikahan adalah untuk menjaga hak-hak individu dari pihak suami dan isteri\ndalam rumah tangga, apabila dikemudian hari salah satu dari mereka mengabaikan\nhak dan kewajibannya dalam menjalankan hubungan dalam rumah tangga.<\/p>\n\n\n\n<p>Apabila\nterjadi perbuatan menyimpang seperti Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) maka\nsalah satu pihak dapat melaporkannya kepada pihak yang berwajib, atau salah\nsatu pihak tidak memenuhi kewajiban dalam rumah tangga maka pihak yang\ndirugikan baik dari suami atau isteri berhak untuk menuntut haknya ke\npengadilan, akan tetapi hal ini tidak dapat di proses oleh pengadilan apabila\npernikahan tersebut dilakukan secara sirri atau tidak tercatat oleh pihak KUA,\nkarena buku nikah menjadi akta otentik dan syarat prosedural untuk memasukkan\ngugatan kepengadilan.<\/p>\n\n\n\n<p>Berdasarkan hal di atas, maka tampak\nsebuah kejanggalan yang membuka peluang untuk terjadinya sebuah kemudharatan\ndalam rumah tangga, maka perlu di ingat lagi sebuah Kaidah Fikih yaitu:<\/p>\n\n\n\n<p>\u062f\u0631\u0621 \u0627\u0644\u0645\u0641\u0627\u0633\u062f \u0645\u0642\u062f\u0645 \u0639\u0646 \u062c\u0644\u0628 \u0627\u0644\u0645\u0635\u0627\u0644\u062d<\/p>\n\n\n\n<p>Artinya: <em>\u201cMenolak Kerusakan lebih\ndiutamakan dari pada mecari kemaslahatan\u201d<\/em><\/p>\n\n\n\n<p>Kaidah\nini menjadi salah satu dasar dan prinsip dari pencatatan pernikahan, dan ini\ntelah sering dibahas oleh kaum akademisi. Di sini yang menjadi titik beratnya\nyaitu oknum yang tidak bertanggung jawab dalam menikahkan dua orang secara tidak\nresmi. Oknum yang berani membuka praktek pernikahan sirri\ninilah yang seharusnya diberantas oleh pemerintah agar tidak ada lagi orang\nyang melaksanakan pernikahan sirri.<\/p>\n\n\n\n<p>Melihat\nasal usul mengapa oknum tersebut berani menikahkan orang-orang secara sirri\nyaitu karena dahulunya mereka adalah salah satu bagian dari KUA yang menjabat\nsebagai P3N (Pembantu&nbsp; Pegawai Pencatat Nikahan),\nAkan tetapi Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) tersebut telah dihapuskan\ndengan keluarnya Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor\nDj.II\/I Tahun 2015 dalam Himpunan Peraturan Perundang-undangan Perkawinan\nhalaman 624.<\/p>\n\n\n\n<p>Meskipun\naturan ini telah di keluarkan, Oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut\nmasih tetap menikahkan orang yang akan menikah melalui proses pernikahan sirri.\nTerkait hal demikian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 tentang pencatatan\nnikah, talak, dan rujuk. Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 3 ayat (1) dan (2)\nmenyatakan:<\/p>\n\n\n\n<p>Pasal 1 <\/p>\n\n\n\n<ul class=\"wp-block-list\"><li>Yang\nberhak melakukan pengawasan atas nikah dan menerima pemberitahuan tentang talak\ndan&nbsp; rujuk, hanya pegawai yang diangkat\noleh Menteri Agama atau pegawai yang ditunjuk olehnya.<\/li><\/ul>\n\n\n\n<p>Pasal 3<\/p>\n\n\n\n<ul class=\"wp-block-list\"><li>Barang\nsiapa yang melakukan akad nikah atau nikah dengan seorang perempuan tidak di\nbawah pengawasan pegawai yang dimaksudkan pada ayat (2) pasal 1 atau wakilnya,\ndihukum denda sebanyak-banyaknya Rp. 50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah).<\/li><li>Barang\nsiapa yang menjalankan pekerjaan tersebut pada ayat (2) Pasal 1 dengan tidak\nada haknya, dihukum kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda\nsebanyak-banyaknya Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah).<\/li><\/ul>\n\n\n\n<p>Pada mulanya aturan di atas berlaku bagi\ndaerah Jawa dan Madura, akan tetapi dengan keluarnya Undang-undang Nomor 32\nTahun 1954 tentang penetapan berlakunya Undang-undang Republik Indonesia\ntanggal 21 November 1946 Nomor 22 Tahun 1946 tentang pencatatan nikah, talak\ndan rujuk, menjelaskan bahwa Undang-undang Nomor 22 Tahun 1946 yang dalam\npenjelasannya, diperuntukkan buat seluruh Indonesia.<\/p>\n\n\n\n<p>Peraturan di atas menjadi dasar hukum untuk mengatur dan menertibkan oknum\ntidak resmi yang menikahkan orang secara sirri, akan tetapi sanksi dari\nperaturan di atas dirasa tidak relevan dengan kondisi saat sekarang ini, dan\nhal ini menjadi tugas bagi pemerintah yang berwenang untuk merevisi\nundang-undang ini, agar sanksinya dipertegas dan memiliki dampak hukum yang\nbisa membuat jera, karena <strong>Peraturan <\/strong>yang <strong>Jelas <\/strong>tanpa <strong>Sanksi<\/strong> yang <strong>Tegas<\/strong>\nadalah <strong>Angan-angan<\/strong>, dan <strong>Sanksi<\/strong> yang <strong>Tegas<\/strong> tanpa <strong>Peraturan<\/strong>\nyang <strong>Jelas<\/strong> adalah <strong>Kesewenangan<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p>Hal yang demikian sudah semestinya mendapatkan perhatian\nkhusus dari pemerintah, dan para akademisi, karena bidang hukum pernikahan\nIslam di Indonesia mengalami kemunduran di bidang hukum dan sanksinya, adapun\npenyebabnya yaitu para akademisi sibuk dengan \u201caktifitas sehingga tidak\nmementingkan intelektulitas\u201d. Kata-kata tersebut penulis kutip dari Prof. Dr.\nWan Mohd Nor Wan Daud ketika mengikuti perkuliahan International di Pesona City\nSquare Depok.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>(Antara Fiqh dan Hukum Positif) Negara Indonesia Di Era globalisasi 4.0 ini, banyak mengalami permasalahan yang tergolong kontemporer, dan memerlukan pembahasan yang serius untuk mengentaskannya, salah satu bentuk permaslahan tersebut dalam bidang pernikahan, yaitu pernikahan sirri atau nikah yang tidak tercatat, Hal ini timbul pada umumnya akibat pemahaman yang melenceng dalam masyarakat, karena hanya memahami [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"pagelayer_contact_templates":[],"_pagelayer_content":"","footnotes":""},"categories":[8,35,25,9,23],"tags":[],"class_list":["post-739","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-artikel","category-hukum-islam","category-hukum-keluarga","category-pemikiran-islam","category-pendidikan"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/staiindojkt.ac.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/739","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/staiindojkt.ac.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/staiindojkt.ac.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/staiindojkt.ac.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/staiindojkt.ac.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=739"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/staiindojkt.ac.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/739\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":742,"href":"https:\/\/staiindojkt.ac.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/739\/revisions\/742"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/staiindojkt.ac.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=739"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/staiindojkt.ac.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=739"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/staiindojkt.ac.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=739"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}