Hubungi Kami : 0814 1350 4543

Ruang Lingkup Kerja LKKBH STAI Indonesia Jakarta

Selanjutnya ruang lingkup kerja dari LKKBH STAI Indonesia Jakarta antara lain yaitu:

  1. Bantuan Hukum diberikan kepada Penerima Bantuan Hukum yang menghadapi masalah hukum berupa konsultasi
  2. Bantuan Hukum meliputi masalah hukum perdata, pidana, dan tata usaha negara baik litigasi maupun nonlitigasi.
  3. Bantuan Hukum menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/ atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum.

error: Content is protected !!