Hubungi Kami : 0814 1350 4543

Sejarah Pendirian LKKBH STAI Indonesia Jakarta

Lembaga Konsultasi Kajian Bantuan Hukum Sekolah Tinggi Agama Islam Indonesia Jakarta, yang selanjutnya disebut LKKBH STAI Indonesia Jakarta merupakan lembaga yang didirikan pertamakali pada tanggal 23 September 2020 oleh pihak internal STAI Indonesia Jakarta berdasarkan Surat Keputusan dari Ketua STAI Indonesia Jakarta dengan Nomor: 041/AL.ST.01/SK/STAIINDO/IX/2020 yang bertempatkan di Jl. I Gusti Ngurah Rai No. 39 Duren Sawit Klender Jakarta Timur. Ide dan Embrio dari pembentukan LKKBH STAI Indonesia Jakarta dipelopori oleh beberapa pihak Internal seperti Nada Sofi, SE, Muhammad, MH, dan Harry Pribadi Garfes S.HI., MH.

Secara pengelolaan LKKBH STAI Indonesia Jakarta berada di bawah kepengurusan Program Studi Ahwal Al-Syakhshiyah yang merupakan salah satu Program Studi yang ada di STAI Indoensia Jakarta yang terfokus dalam persoalan hukum perdata Islam, sehingga mahasiswa Program Studi Ahwal Al-Syakhshiyah dapat mengembangkan kemampuan dan wawasan mereka secara praktis di LKKBH ini. Di sisi lain, LKKBH STAI Indonesia Jakarta juga memiliki kewajiban untuk menjalin kerjasama dengan berbagai lembaga hukum eksternal dengan maksud agar memperbanyak kolega dan perluasan jejaring kerjasama, sehingga eksistensinya dapat dilihat oleh lembaga-lembaga hukum lainnya.

Penamaan “LKKBH STAI Indonesia Jakarta” merupakan satu kesatuan, dimana pencantuman nama Perguruan Tinggi tempat LKKBH ini didirikan, dan akan menjadi suatu identitas dari kantor LKKBH yang merupakan cabang dari STAI Indonesia Jakarta yang saat ini berusaha untuk mengabdi kepada masyarakat dan memenuhi kepentingan umat di bidang hukum serta menyelesaikan dan melayani masyarakat yang termarjinalkan di mata hukum. Hal ini dikarenakan keterbatsan Financial (Keuangan) dan keilmuan serta faktor-faktor lain yang mengakibatkan masyarakat menjadi buta dan gagap untuk berhadapan dan mengenal Hukum yang ada di Wilayah NKRI.

Sebagai Lembaga Kajian Konsultasi dan Bantuan hukum yang baru berdiri, LKKBH STAI Indonesia Jakarta memiliki visi dan misi yang selaras dengan STAI Indonesia Jakarta sebagai sebuah lembaga pendidikan yang peduli dengan kepentingan umat banyak, dan juga memandang bahwa penyelenggaraan negara harus melindungi dan menjamin rakyat dalam memenuhi hak-hak serta kebebasan-kebebasan dasar manusia. Untuk itu, LKKBH STAI Indonesia Jakarta merumuskan dan menetapkan pendirian lembaganya demi keadilan dan berpihak kepada masyarakat yang termarjinalkan. Selain LKKBH STAI Indonesia Jakarta, Institusi-institusi negara juga berkewajiban untuk melindungi dan meneggakan kebebasan dan hak-hak asasi manusia di tengah tekanan liberalisasi keagamaan dan globalisasi yang berdampak kepada perubahan tatanan dan perilaku masyarakat ditingkat lokal, sehingga dalam menjalan tugas dan fungsinya LKKBH STAI Indonesia Jakarta akan berupaya untuk membaca semua arah dan kebijakan pemerintah dibidang hukum, agar selalu selaras dan sejalan.

Kebijakan negara di bidang hukum tidak seluruhnya ditentukan oleh negara, melainkan juga hasil dari penetrasi dan aturan-aturan yang bersifat mendesak dan terbaru sesuai dengan kebutuhan masyarakat terkini, sehingga hukum yang bersifat dinamis tersebut akan makin menyulitkan masyarakat dalam menentukan tindak tanduk dalam beraktifitas di kesehariannya.

Sosialisasi terhadap hukum yang telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia tidak berjalan dengan maksimal, sehingga masyarakat awam sering terjerumus dan masuk kedalam lingkaran tindakan pelanggaran hukum yang berujung kepada hukuman denda dan penjara.

Selanjutnya dalam pemahaman di bidang hukum Islam secara umum, masyarakat Indonesia masih mengalami kesulitan untuk menyerap setiap pengetahuan yang ada, sehingga berdapak kepada spekulasi individu yang tidak terarah, dan menghasilkan pemahaman yang keliru, dengan berdiri LKKBH STAI Indonesia Jakarta yang memiliki bidang pelayanan konsultasi, maka masyarakat umum akan dengan bebas untuk melakukan sharing dan diskusi untuk meminta arahan serta penjelasan secara legal, namun tidak dapat dijadikan dasar hukum di depan sidang pengadilan karena hal ini hanya bersifat non litigasi.

Apabila masyarakat menginginkan upaya pendampingan hukum atau litigasi maka, LKKBH STAI Indonesia Jakarta juga telah mengadakan kerjasama dengan lembaga hukum yang bonafit yaitu Kantor Hukum Indonesia (KHI) yang beralamatkan di Jakarta Selatan. Masyarakat umum yang butuh jasa hukum untuk berperkara di dalam pengadilan akan di arahkan dan dijembatani kepada KHI, sehingga persoalan setiap masyarakat dibidang akan mendapat jalan keluarnya jika telah memasuki meja LKKBH STAI Indonesia Jakarta.

LKKBH STAI Indonesia Jakarta juga berupaya mengadakan kegiatan penyuluhan hukum ke masyarakat luas dan terfokus ke tempat-tempat yang masih memiliki pengetahuan hukum yang minim, hal ini dimaksudkan untuk pengabdian nyata para pengelola LKKBH agar memberikan dampak secara langsung, penyuluhan ini akan dilakukan secara terjadwal dan berkelajutan di setiap tahunnya.

error: Content is protected !!