- Visi
- Terwujudnya gerakan demokratisasi dan pembaharuan dibidang hukum dalam rangka terbentuknya tatanan hukum yang berkeadilan sosial dalam berbagai aspek.
- Menjadi lembaga yang dapat membaktikan ilmu dalam mengabdi dan melayani masyarakat demi penegakan hukum
- Misi
- Menjadi Lembaga Bantuan Hukum yang profesional dalam mengabdi dan melayani masyarakat.
- Menjadi sarana pembelajaran dan transformasi Ilmu Pengetahuan dan Profesionalisme dalam rangka membentuk individu yang memiliki kompetensi akademis serta semangat pelayanan kepada masyarakat.
- Menjadi sarana pengembangan Ilmu Hukum dan menumbuhkan penghormatan terhadap Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Mendorong jaminan akses hukum bagi masyarakat miskin dan terpinggirkan untuk mampu memperjuangkan hak dan kepentingannya baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama.
- Terlibat aktif dalam kerjasama nasional, regional dan internasional sebagai upaya pembaharuan hukum di Indonesia.
- Meningkatkan fungsi layanan hukum bagi masyarakat.
- Mewujudkan bantuan hukum yang berkeadilan dan mendorong penegakan hukum yang tidak hanya tajam ke bawah juga harus tajam ke atas
Terwujudnya masyarakat yang menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan sosial merupakan cita-cita seluruh rakyat Indonesia. Prinsip-prinsip keadilan sosial ini ditandai dengan adanya penyelenggaraan negara yang mengejawantahkan kesejahteraan rakyat dan tumbuh serta berkembangnya kekuatan-kekuatan masyarakat yang mampu mengontrol penyelenggaraan negara terkhususnya di bidang hukum.
Proses untuk menuju tatanan masyarakat tersebut akan membawa konsekuensi-
konsekuensi logis berupa perubahan ditingkat tatanan masyarakat yang tidak lagi merasakan kesulitan mendapatkan pendampingan hukum. Era transisi telah membawa beberapa perubahan atau koreksi terhadap penerapan hukum dan peraturan yang dirasa tidak singkron lagi dengan kebutuhan masyarakat sehingga diperlukan perubahan dengan mennetukan arah dan kebijakan yang baru. Namun, perubahan hukum tersebut tidak memiliki sosialisasi yang bagus, masyarakat secara tidak langsung dipaksa untuk memahami nilai-nilai hukum yang terkandung dalam setiap kebijakan yang di tetapkan oleh pemerintah, hal ini menjadikan titik lemah masyarakat umum untuk menyambut setiap peraturan terbaru, sehingga timbulla sebuah istilah masyarakat yang tidak sadar hukum.
Mengingat UUD Tahun 1945 pada pasal 1 ayat 3 yang menegaskan bahwa negara Indonesia merupakan negara hukum, maka dalam tatanan praktisnya masih ditemukan mayoritas masyarakat yang sangat sukar dalam memahami ketentuan yang terbaru dan diberlakukan pemerintah di wilayah, hal ini berimbas kepada pelanggaran demokrasi, hak asasi manusia, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan hukum.
LKKBH STAI Indonesia Jakarta harus mampu melihat dan mencermati kemudian mengkritisi setiap penetapan hukum terbaru yang ada di Indonesia agara keberpihakan peraturan tersebut mengarah kepada kepentingan masyarakat banyak. Dukungan dari masyarakat luas menjadi landasan utama bagi LKKBH STAI Indonesia Jakarta agar mampu melakukan manufer-manufer terbaru di ranah hukum, dan tentunya bertujuan untuk terwujudnya negara hukum yang baik serta terbentuknya masyarakat yang sadar hukum .
Categories
Archives
- October 2025
- September 2025
- November 2023
- September 2022
- August 2022
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- July 2019
