Hubungi Kami : 0814 1350 4543

Islam Liberal: Naturalisasi Gerakan Transnasional

Ahad, 15 September 2019, INSISTS kembali mengadakan seminar sehari. Kali ini tema yang diangkat adalah “Fenomena Transnasional Islam Liberal di Dunia Akademik”. Sebuah tema yang sebetulnya tidak asing, khususnya dalam tumbuh kembang wacana pemikiran Islam di Indonesia. Seminar sehari ini terbagi menjadi dua sesi: di mana sesi pertama diisi oleh dua narasumber. Pertama Dr. Nirwan Syafrin yang secara khusus memaparkan fakta-fakta penting terkait pemikiran liberal di dunia Arab, dan dilanjutkan oleh Dr. Syamsuddin Arif, yang dengan gamblang menjelaskan persoalan Syahrur dan diabolisme ilmiah.

Di sesi awal, Dr. Nirwan menjelasan  pembagian-pembagian; periodesasi pemikiran Islam  yang terdiri dari klasik, pre modern, modern dan kontemporer. Tipologinya; liberal, salafi dan eklektik. Dari pembagian itu, Dr. Nirwan memaparkan temuannya bahwa bila dipetakan, pintu masuk dari liberalisme di dunia Arab dimulai dengan invasi Napoleon ke Mesir di tahun 1798. Gerakan liberalisasi kemudian semakin menguat lagi dengan dikirimnya beberapa pelajar Mesir untuk melanjutkan studinya di negara-negara Eropa; lewat program yang dicanankan oleh Muhammad Ali di tahun 1813. Dari catatan Dr. Nirwan, hasil dari program tadi muncul beberapa tokoh; salah satunya Rif’ah Ali Tahtawi yang menerjemahkan beberapa buku pemikir Barat ke dalam bahasa Arab.

Hasil dari gerakan penerjemahan itu, muncul nama-nama seperti Syibli Syumail (1860-1917), Farah Antun (1874-1922) dari al-Jami’ah al-Utsmaniyah, Ya’qub Sarruf (1852-1927), Faris Nimr (1856-1951), Salamah Musa (1888-1958) dst. Pada lanjutannya, melahirkan nama-nama pemikir liberal Muslim, seperti; Qasim Amin, Luthfi Al-Sayyid, Muhammad Husain Haykal, Taha Husain juga Ali Abd al-Raziq. Perlu dicatat, di sela-sela penjelasan yang berkaitan dengan tokoh pemikir liberal Muslim, Dr. Nirwan memberikan tambahan bahwa Jalaluddin al‐Afghani juga Muhammad Abduh, bukan termasuk liberal; sebagaimana yang populer di telinga banyak orang.

Sebab baik Afghani maupun Abduh tidak sekalipun mengkampanyekan pemisahan Agama dengan Negara. Bahkan, keduanya secara eksplisit menyatakan bahwa Islam sejatinya sudah cukup modern. Maka kalau hanya ingin menjadi peradaban yang maju, Islam tidak perlu mencari-cari formulasi dari peradaban manapun—Barat tanpa terkecuali. Bahkan keduanya secara serius, menyebarkan ide pan-Islamisme; yaitu sebuah ajakan untuk kembali kepada Islam; di tengah-tengah populernya jargon sekuler. Oleh itu, bagi Dr. Nirwan kedua tokoh sentral ini tidak bisa dikatakan masuk dalam kategori liberal, karena secara garis besar pemikirannya tidak beririsan dengan ide-ide liberal.

Kemudian, gerakan Liberal-Sekuler ini semakin meluas lagi, disebabkan kekalahan bangsa Arab dalam peperangan melawan Israel di tahun 1967. Dr. Nirwan melanjutkan; kekalahan itu, secara emosional memunculkan bentuk frustasi yang mendalam di kalangan kelompok elit Arab. Di mana akibat dari peristiwa itu, bangsa Arab merasa terluka dan melampiaskan luka itu lewat kemarahan dan sikap emosi; dengan mengkritisi tradisi, nilai, ulama, politik, sosial, agama, tanpa terkecuali akal Arab.

Di sini, masyarakat Arab memasuki periode yang disebut marhalah al-naqd al-ma’rifi. Peristiwa demi peristiwa itu pada muaranya melahirkan gerakan untuk bersikap skeptis pada Islam “sceptics of Islam”. Sebuah gerakan yang mulai mempertanyakan kembali prinsip-prinsip agama Islam yang telah mapan. Menariknya, ide liberalisasi juga sekularisasi pada titik tertentu sebenarnya menyalahi prinsip yang ia bawa sendiri; yaitu menggunakan dalil kitab suci sebagai basis pendapat. Di satu sisi ada upaya berlepas; bebas, liberty dari dalil-dalil agama karena dianggap kuno; tidak kontekstual, tapi di sisi yang bersamaan dengan malu-malu, (masih) menggunakan dalil-dalil agama tersebut untuk menjustifikasi keyakinannya. Maxisme, Freudisme, Strukturalisme, Dekonstruksionisme, Feminisme dll, berusaha mencari pembenaran lewat dalil agama.

Sikap yang tidak konsisten dan paradok ini menurut Louay Safi dalam “the Challenge of Modernity” digunakan untuk menegaskan bahwa pemikiran liberal dan sekuler bukan sesuatu yang asing di mata agama “..realized that they cannot win the struggle for their modernist project without taking head on the theoretical basis of religious ideas, that is without turath interpreting the Islamic heritage and using it in support of their claims to legitimacy”. Ini berarti pada kenyataannya, ide liberal sebebas apapun klaimnya tetap tidak bisa terlepas dari dalil-dalil agama; minimal sebagai upaya pembenaran, agar idenya dapat diterima oleh masyarakat secara luas.

Dari itu, buku-buku seperti “Min al-Turath ila al-Thawrah” karya Tayyib Tazini, “al-Nazrah al-Maddiyah fi al-Falsafah al-Islamiyah” karya Husayn Muruwwah, “Naqd al-‘Aql al-Islami” karya Mohammad Arkoun, “Naqd al-‘Aql al-Arabi” karya Abid al-Jabiri, “al-Turath wa al-Tajdid” karya Hassan Hanafi, hingga “Nasiyyah al-Qur’an” karya Nasr Hamid Abu Zayd dll, beredar dengan bebas di pasaran. Anehnya, buku-buku ini beredar lepas tanpa ada upaya kritik yang memadahi; buku-buku ini menjadi rujukan di beberapa perguruan tinggi khususnya Indonesia. Di sini, fenomena transnasional Islam liberal di dunia akademik berawal dan bermula.

Lebih jauh lagi, di sesi akhir dan Tanya jawab, Dr. Nirwan memberi sebuah simpulan penting terkait ciri khas dari gerakan liberalisasi ini, di antaranya: pertama, gerakan liberalisasi membongkar struktur terdasar epistemologi Islam yaitu; al-Qur’an, dilanjutkan dengan membongkar struktur-struktur yang lain setelahnya. Kedua, Islam hanya dianggap sebagai norma dan etika semata, tidak disertai dengan syariat. Ini berarti, upaya dekonstruksi dan desakralisasi tampak jelas terlihat. Ketiga, I’adatu Tafsir yaitu adanya upaya menghadirkan tafsir ulang, dan metodologi khas Barat: hermeneutika sebagai pendekatan.

Keempat, inkonsisten dan tidak fair melihat persoalan. Ini bisa dilihat dari bagaimana kalangan liberal dan para pengagumnya begitu kritis kepada para ulama, tetapi di saat yang bersamaan daya kritis itu hilang begitu saja ketika bersinggungan dengan karya-karya yang berupaya menyelisihi Islam; tanpa telaah yang mendalam, mereka menerima begitu saja. Bahkan auto benar dengan sendirinya. Kelima, Ideologisasi dan indoktrinasi dalam bentuk baru. Ciri kelima ini terlihat, bagaimana narasi mengikuti al-Qur’an, sunnah dengan para Ulama salih, dianggap indoktriner. Padahal di saat yang bersamaan, narasi tersebut secara tidak langsung juga bermakna indoktriner; kalangan liberal menginginkan semua umat muslim mengikuti apa yang selama ini mereka hasilkan. Ini adalah bentuk lain dari indoktrinasi dan ideologisasi. Persis seperti peribahasa melayu: “menepuk air di dulang, terpercik muka sendiri”.

Sejalan dengan itu, Dr. Syamsuddin Arif dalam seminar lanjutan juga menyebutkan bahwa salah satu dari hasil liberalisasi adalah krisis otoritas. Di mana dalil-dalil agama, tidak lagi dipahami dengan merujuk kepada ulama yang mu’tabar tetapi malah merujuk kepada yang tidak menguasai ilmu agama sama sekali, dengan dalih relativisme kebenaran tafsir, kebebasan berpendapat dan berpikir. Gagasan ini menurut Dr. Syamsuddin tidak realistis, naif dan patut untuk dicurigai. Tidak realistis karena riilnya tidak semua penafsiran harus diterima, begitu pula sebaliknya. Penafsiran yang dimaksudkan untuk justifikasi pada ideologi tertentu, kepentingan atau ambisi tertentu; yang menggiring pada paham-paham tertentu jelas ditolak dan tidak bisa diterima dengan alasan apapun.

Naif karena seruan itu akan kembali dan menyerang dirinya sendiri “self defeating”. Keyakinan atas adanya relativitas terhadap tafsir, secara tidak langsung merelatifkan tafsirannya sendiri, dan mengisaratkan bahwa kata-katanya sendiri tidak layak untuk diikuti. Sedang patut untuk ‘dicurigai’ karena ada kemungkinan bahwa seruan itu jangan-jangan adalah tuntutan agar dirinya yang belum layak untuk menafsirkan diberikan hak dan kesempatan untuk menafsirkan al-Qur’an; untuk mengakomodir keyakinannya “bisa dibayangkan apa yang terjadi jika pramugari berlagak menjadi pilot atau perawat berlagak sebagai dokter” pungkas dosen pascasarjana alumni Gontor yang asli betawi ini.

Lebih dalam lagi, Dr. Syamsuddin secara khusus menjabarkan kesalahan-kesalahan Syahrur berserta pengikutnya dalam menyimpulkan ayat-ayat ahkam yang ada di dalam al-Qur’an. Misalnya saja ketidakonsistenan syahrur dalam membaca terminologi milkul yamin. Dalam beberapa penjelasan Syahrur menerangkan milkul yamin sebagai “patner seksual” tetapi pada lembaran lain, ia menjelaskan milkul yamin sebagai “hubungan antara tuan dengan budak”; yaitu sebuah predikat. Ini jelas terlihat janggal. Sebab secara logika ‘substance’ tidak bisa disamakan dengan predikat, begitupun sebaliknya.

Selain itu—dalam kasus milkul yamin ini—penjelasan Syahrur juga terindikasi dekat dengan Shiah. Hal ini tampak dari pengakuannya bahwa nikah mut’ah merupakan satu bentuk dari akad milkul yamin “nikahu al-mut’ah shaklun min ashkali ‘uqud milku al-yamin”. Selain nikah mut’ah, turunan dari milkul yamin ini antara lain; nikah muhallil, nikah urf, nikah misyar, nikah misfar, nikah friend, nikah hibah, al-musakanah, dan akad ihson. Dari penelusuran Dr. Syamsuddin, semua turunan dari milkul yamin ini, bila dilihat dari kacamata fiqih, masuk pada kategori haram oleh jumhur ulama. Artinya tidak ada satupun dari ulama yang memperbolehkan nikah-nikah yang disebutkan syahrur sebelumnya.

Dengan demikian, pernyataan bahwa Syahrur (disertasi Abdul Aziz) menghalalkan zina, adalah tepat. Sebab segala macam turunan dari milkul yamin masuk pada kategori hubungan seksual yang dilarang oleh mayoritas ulama. Oleh itu, berkenaan dengan konsep milkul yamin ini, Dr. Syamsuddin mensinyalir bahwa Abdul Aziz menggunakan hermeneutika hukum ala Syahrur sebagai pretext guna mendekonstruksi syariah. Dari disertasi Abdul Aziz juga diketemukan paham relativisme epistemologis dan pluralisme hukum. Di mana secara terang benderang Abdul Aziz mengutip Syahrur menyebutkan bahwa milkul yamin sebagai hubungan seksual yang sah dan diperbolehkan di dalam Islam.

Di sini, Syahrur sepertinya terpengaruh oleh paradigma sekuler liberal dalam melihat hubungan seksual. Di Barat hampir seluruh hubungan seksual diperbolehkan, asal dilandasi oleh suka sama suka; tanpa keterpaksaan. Mulai dari pernikahan secara resmi, non pernikahan yang terbagi menjadi cohabitation (kumpul kebo), promisculity (pergaulan bebas), infidelity (perselingkuhan), hingga LGBTQ (lesbian, gay, biseksual, transgender dan queer), semua diperbolehkan. Jadi Syahrur beserta pengagumnya sejatinya—dalam kasus ini—secara tidak langsung, ingin, membungkus upaya  legalisasi seks bebas dengan mengatasnamakan hak asasi manusia (HAM), dan membalutnya dengan kajian-kajian akademis.

Di akhir penjelasannya, Dr. Syamsuddin memberikan simpulan analisa, bahwa apa yang dihasilkan Syahrur ini memuat beberapa hal yang perlu dicatat dengan tinta merah. Pertama, Syahrur mendasari simpulannya dengan melakukan tafsir secara liberal “bi ra’yi al-fasid”. Ini bisa dilihat dari bagaimana Syahrur memberikan tafsiran yang tidak terikat oleh pakem apapun. Kedua, membuat kesimpulan hukum tanpa disertai ilmu yang memadahi “bi ghairi ‘ilm”. Sebagai lulusan teknik sipil, dan tidak punya latar belakang belajar agama secara serius, Syahrur bukan saja tidak otoritatif, tapi juga tampak tidak professional dan bukan ranahnya. Ketiga, secara terang-terangan mengabaikan prinsip-prinsip ilmu tafsir. Dan yang terakhir, mengabaikan otoritas; para ahli hukum. Syahrur membuat tafsiran sendiri, tanpa sekalipun merujuk kepada yang punya otoritas di bidangnya.

Dari itu, gagasan liberalisasi pemikiran sejatinya bermasalah bahkan sejak dari awal mulanya; mulai dari problematika dari sisi terminologi atau istilah, yang dibahas, epistemologinya, sampai pada kesalahan logika; yang paling jelas terlihat berupa inkonsistensi dalam mengutarakan argumen. Upaya-upaya liberalisasi pada muaranya tidak jauh dari upaya dekonstruksi syariah, desakralisasi teks dengan kedok ilmiah, objektif, punya nilai universal, akademis, yang sejak awal sama sekali tidak mencerminkan keseluruhannya. Maka tidak berlebihan, bila agenda liberalisasi ini disebut sebagai gerakan transnasional yang dinaturalisasikan dengan penuh kepentingan dan dipaksa-paksakan, jauh dari kesan akademis yang selama ini disuarakan dan dibangga-banggakan. Wallahu a’lam.[]

Diambil dari Mohammad Syam’un Salim – Staff Media & Penerbitan INSISTS dengan tautan
https://insists.id/islamliberal-gerakan-transnasional/

[/pl_text]
[/pl_col]
[/pl_row]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

news-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

article 0000191

article 0000192

article 0000193

article 0000194

article 0000195

article 0000196

article 0000197

article 0000198

article 0000199

article 0000200

article 0000201

article 0000202

article 0000203

article 0000204

article 0000205

article 0000206

article 0000207

article 0000208

article 0000209

article 0000210

article 0000211

article 0000212

article 0000213

article 0000214

article 0000215

article 0000216

article 0000217

article 0000218

article 0000219

article 0000220

article 0000221

article 0000222

article 0000223

article 0000224

article 0000225

article 0000226

article 0000227

article 0000228

article 0000229

article 0000230

article 0000231

article 0000232

article 0000233

article 0000234

article 0000235

article 0000236

article 0000237

article 0000238

article 0000239

article 0000240

article 0000241

article 0000242

article 0000243

article 0000244

article 0000245

article 0000246

article 0000247

article 0000248

article 0000249

article 0000250

article 888866

article 888867

article 888868

article 888869

article 888870

article 888871

article 888872

article 888873

article 888874

article 888875

article 888876

article 888877

article 888878

article 888879

article 888880

article 888881

article 888882

article 888883

article 888884

article 888885

article 888886

article 888887

article 888888

article 888889

article 888890

article 888891

article 888892

article 888893

article 888894

article 888895

article 888896

article 888897

article 888898

article 888899

article 888900

article 888901

article 888902

article 888903

article 888904

article 888905

article 2000186

article 2000187

article 2000188

article 2000189

article 2000190

article 2000191

article 2000192

article 2000193

article 2000194

article 2000195

article 2000196

article 2000197

article 2000198

article 2000199

article 2000200

article 2000201

article 2000202

article 2000203

article 2000204

article 2000205

article 2990206

article 2990207

article 2990208

article 2990209

article 2990210

article 2990211

article 2990212

article 2990213

article 2990214

article 2990215

article 2990216

article 2990217

article 2990218

article 2990219

article 2990220

article 2990221

article 2990222

article 2990223

article 2990224

article 2990225

article 2990226

article 2990227

article 2990228

article 2990229

article 2990230

article 2990231

article 2990232

article 2990233

article 2990234

article 2990235

article 2990236

article 2990237

article 2990238

article 2990239

article 2990240

article 2990241

article 2990242

article 2990243

article 2990244

article 2990245

article 2000126

article 2000127

article 2000128

article 2000129

article 2000130

article 2000131

article 2000132

article 2000133

article 2000134

article 2000135

article 2000136

article 2000137

article 2000138

article 2000139

article 2000140

article 2000141

article 2000142

article 2000143

article 2000144

article 2000145

article 2000146

article 2000147

article 2000148

article 2000149

article 2000150

article 2000151

article 2000152

article 2000153

article 2000154

article 2000155

article 2000156

article 2000157

article 2000158

article 2000159

article 2000160

article 2000161

article 2000162

article 2000163

article 2000164

article 2000165

article 2000166

article 2000167

article 2000168

article 2000169

article 2000170

article 2000171

article 2000172

article 2000173

article 2000174

article 2000175

article 2000176

article 2000177

article 2000178

article 2000179

article 2000180

article 2000181

article 2000182

article 2000183

article 2000184

article 2000185

article 2000186

article 2000187

article 2000188

article 2000189

article 2000190

article 2000191

article 2000192

article 2000193

article 2000194

article 2000195

article 2000196

article 2000197

article 2000198

article 2000199

article 2000200

article 2000201

article 2000202

article 2000203

article 2000204

article 2000205

article 2000126

article 2000127

article 2000128

article 2000129

article 2000130

article 2000131

article 2000132

article 2000133

article 2000134

article 2000135

article 2000136

article 2000137

article 2000138

article 2000139

article 2000140

article 2000141

article 2000142

article 2000143

article 2000144

article 2000145

article 2000146

article 2000147

article 2000148

article 2000149

article 2000150

article 2000151

article 2000152

article 2000153

article 2000154

article 2000155

article 2000156

article 2000157

article 2000158

article 2000159

article 2000160

article 2000161

article 2000162

article 2000163

article 2000164

article 2000165

article 838000441

article 838000442

article 838000443

article 838000444

article 838000445

article 838000446

article 838000447

article 838000448

article 838000449

article 838000450

article 838000451

article 838000452

article 838000453

article 838000454

article 838000455

article 838000456

article 838000457

article 838000458

article 838000459

article 838000460

article 838000461

article 838000462

article 838000463

article 838000464

article 838000465

article 838000466

article 838000467

article 838000468

article 838000469

article 838000470

article 838000471

article 838000472

article 838000473

article 838000474

article 838000475

article 838000476

article 838000477

article 838000478

article 838000479

article 838000480

news-1701